NPC, –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sorotan publik perihal blokir dana 50 T rupiah, sebenarnya hanya merupakan mekanisme anggaran yang diterapkan sesuai pola serapan anggaran di kementerian atau lembaga (K/L).
Pada awal tahun ini, pemerintah memutuskan memblokir sebagian kecil anggaran kementerian atau lembaga sebesar Rp 50,14 triliun. Kebijakan ini dalam dunia keuangan jamak disebut automatic adjusment.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan automatic adjustment sebetulnya hanya merupakan mekanisme anggaran yang diterapkan sesuai pola serapan anggaran di K/L. Besarannya hanya 5% dari total anggaran K/L.
Blokir anggaran sebesar 5% itu didasari atas tren belanja kementerian atau lembaga yang tiap tahunnya hanya terserap 95%. Maka, anggaran yang tidak terserap dicadangkan bila terjadi permasalahan, seperti saat masa Pandemi Covid-19.
“Jadi sebetulnya 5% itu kalau dilihat dari track record hampir semua kementerian (terjadi) ya, itu kira-kira ada di daerah atau bagian yang dianggap tidak akan mengganggu prioritas dari K/L itu. Nah itu yang kita lakukan,” tegasnya.
“Jadi ini mekanisme yang sudah berjalan selama empat tahun semenjak pandemi, tapi kemudian ini dianggap sebagai mekanisme untuk mempertajam dari keseluruhan pengelolaan anggaran kementerian/lembaga,” tambahnya.
Pemerintah telah melakukan kebijakan ini sejak 2022. Pada 2022, nilainya sebesar Rp 39,71 triliun dan pada 2023 menjadi Rp 50,23 triliun.
Mantan pejabat Bank Dunia ini lantas menjelaskan automatic adjustment sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak sesuai prioritas pemerintah. Misalnya, saat terjadi banyaknya jalan rusak di daerah, anggaran cadangan K/L bisa digunakan.
“Waktu tahun lalu juga dilakukan prioritas baru seperti Inpres untuk jalan, karena banyak jalan-jalan yang rusak. Sehingga kalau memang dianggap ada suatu prioritas baru, kita minta seluruh K/L untuk mencadangkan 5%,” tuturnya.
Meski demikian, Sri Mulyani belum memastikan anggaran hasil blokir pada tahun ini akan digunakan untuk memenuhi kebijakan apa saja. Ia hanya menekankan pencairannya akan disesuaikan kebutuhan prioritas pemerintah. (Iz/CNBC Indonesia)
Editor : Luk