NPC, – Masa pensiun PNS yang jamak diketahui pada rentang usia 58 tahun, kini sedikit diperbauri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, batas usia pensiun PNS tertentu dinaikkan menjadi 60 tahun.
Saat ini pemerintah telah melakukan perubahan terkait batas usia pensiun PNS melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, membawa perubahan penting dalam sistem pensiun PNS. Salah satu perubahan utamanya adalah terkait dengan batas usia pensiun PNS.
Sebelumnya, anggapan umum adalah bahwa PNS dapat pensiun pada usia 58 tahun. Namun kenyataannya tidak selalu demikian.
Dengan adanya perubahan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun PNS.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS yang kini berlaku dan resmi disahkan pemerintah Indonesia:
A. Jabatan Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama, pensiun pada usia 60 tahun.
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pensiun pada usia 58 tahun.
B. Jabatan Non Manajerial:
- Jabatan Fungsional
PNS dengan jabatan fungsional, masa pensiunnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Jabatan Pelaksana
PNS dengan jabatan prlaksana, seperti sebelumnya pensiun di usia 58 tahun.
Sumber : Klik Pendidikan
Editor : Luk