Bupati Kukar Edi Darmansyah (ft Ist)
Niagapost,– Berita bakal tersetopnya Bupati Kukar Edi Damansyah, untuk berkontestasi kembali di Pilkada Kukar November 2024 mendatang, ditanggapi Badan Pemenangan (BP) Pemilu PDIP Kukar secara resmi.
Kepala BP Pemilu PDIP Kukar Junaidi dalam pernyataan tertulisnya menyebut, hasil rapat kerja Komisi II DPR RI, KPU dan Kemendagri, yang menyatakan perihal periodesasi masa jabatan kepala daerah, adalah belum final.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris dikonfirmasi media ini perihal hasil rapat kerja pihak terkait di pusat, tentang periodesasi masa jabatan kepala daerah, akan melaksanakan keputusan tersebut. Keputusan dimaksud adalah, kepala daerah pengganti (limpahan), tetap terhitung satu periode masa jabatan. Dengan demikian, Edi Damansyah yang periode pertama duduk sebagai Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus, dianggap sudah menjadi Bupati Kukar di dua periode masa jabatan.
Pernyataan ini ditanggapi Junaidi dengan mengatakan, keputusan yang ditelurkan dari hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU dan Kemendagri tentang periodesasi masa jabatan kepala daerah masih mentah karena merupakan bahan atau rancangan PKPU.
“Jadi keputusan itu belum final, karena masih rancangan yang belum disahkan dan diundangkan. Sebab itu pernyataan bahwa pencalonan Bupati Edi Damansyah dihentikan, adalah premature dan tidak akurat ,” tegas Junaidi.
Dia menambahkan, jika pun PKPU sudah resmi diundangkan, penghentian pendaftaran Bupati Edi Damansyah, bisa dilakukan ketika yang bersangkutan mendaftar dalam kontestasi kepala daerah di Kukar. Sementara sampai saat ini, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Kukar 2024 belum dibuka.
Sekretaris BP Pemilu PDIP Kukar, Suria Irfani, mengimbuh terkait masa jabatan kepala daerah atau bupati.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa interpretasi tentang masa jabatan dan penilaian apakah Bupati Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode berturut-turut, masih dalam pembahasan. Penafsiran ini memerlukan kejelasan hukum yang pasti dan final dari pihak berwenang, serta memiliki kompetensi di bidangnya. Bukan sekedar asumsi,” urai Suria.
Dengan kondisi demikian ungkap Suria, di mana hasil rapat pihak terkait di pusat merupakan rancangan PKPU yang belum resmi diundangkan, maka Bupati Edi Damansyah, masih berpeluang maju dalam Pilkada Kukar November 2024 mendatang. (riz)
Editor Luk
One thought on “Putusan Belum Final, Edi Damansyah Masih Berpeluang Maju di Pilkada Kukar”