Niagapost, – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry mengungkapkan, kondisi lahan dan hutan Kaltim yang kini darurat. Disebutkan sejak Januari – April 2024 setidaknya lahan dan hutan seluas 11.481,65 terbakar. Karenanya kalangan dunia usaha termasuk sektor pertambangan diminta terlibat secara aktif dalam pemadaman lahan dan hutan yang terbakar itu.

“Kebakaran di Kaltim ini merupakan luasan terbakar yang tertinggi di Indonesia untuk kategori provinsi. Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata,” seru Sarkowi di depan perwakilan perusahaan pertambangan pada acara Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Swissbel Hotel, Balikpapan, 11 Juni 2024.
Menurut Sarkowi, peran serta dari setiap perusahaan dalam aksi pemadaman lahan dan hutan di Kaltim itu, perlu diatur dalam regulasi yang jelas. Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai pedoman bersama, mengingat peraturan daerah di Kaltim sebelumnya Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat serta kebutuhan daerah saat ini.
“Selain itu, ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengamanahkan pembentukan perda baru. Karenanya Pemprov dengan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat membentuk Perda,” ungkap Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.
Dengan penyusunan perda baru tersebut sambung Sarkowi, diharapkan upaya penanggulangan bencana bisa lebih terencana, terkoordinasi dan terpadu. Kelembagaan daerah juga akan lebih kuat serta akan ada jaminan dan kepastian dalam pencegahan serta penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Demi pengayaan substansi rancangan perda dimaksud, kami mengundang dan sekaligus minta dukungan private sektor yang kali ini terkhusus bergerak di sektor pertambangan,” tandasnya.
Lebih lanjut, tujuan FGD dengan kalangan perusahaan ini menurut Sarkowi, diharapkan bisa memperoleh saran masukan berdasarkan program – program lapangan yang sudah dilakukan perusahaan. Terkait kendala-kendala yang dialami perusahaan serta kerjasama dengan stakeholders yang lain, juga pengalaman melaksanakan program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang berhubungan dengan penanganan bencana, termasuk pengalaman membina masyarakat yang peduli bencana.
“Semua itu sangat penting dirumuskan. Selama ini perusahaan sudah melakukan apa, bentuk kerjasama yang dilakukan apa dan kelengkapan yang sudah ada apa saja, serta perlu apa idealnya. Itu kami perlu mengetahui, supaya isi perda nanti sesuai dengan kondisi kekinian,” beber Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini. (rls)
Editor : Luk

