Foto: Seno Aji, foto by Huda
NPC – Diputuskannya oleh Mahakamah Konstitusi (MK) dua Kabupaten yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Hulu (Mahulu) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka secara tidak langsung dua daerah tersebut akan mengalami kekosongan jabatan Bupatinya.
Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera akan mengkonsultasikannya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang masih ada dispute di Kemendagri. Apakah Bupati sekarang yang definitif sudah selesai masa jabatannya atau belum. Kita nanti akan minta advice ke Kemendagri,” ucap Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Rabu (26/2/2025).
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh seharusnya berakhir setelah pelantikan Bupati terpilih, namun karena putusan MK, maka dua daerah harus menggelar PSU. “Mudah-mudahan berjalan dengan lancar. Dan tidak ada kendala lagi. Karena kemungkinan PSU akan dilaksanakan bulan Mei, kalau tidak salah,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir
Sumber : Busam.id

