Yuyun ketika menyampaikan ploting pupuk dan alsintan dalam SIPD Balikpapan selama ini tidak ada masalah. (Ft Adi/SBD)
Dari Rapat Banggar DPRD-Pemkot Balikpapan
Balikpapan, NPC – Rapat tim Banggar DPRD Kaltim dengan Pemkot Balikpapan, Selasa (11/3/25) pagi menjelang siang sempat diwarnai ketegangan akibat perdebatan antara legislatif dengan eksekutif. Rapat bertempat di RR 1 Lantai 3 Balaikota Balikpapan, dipimpin Wawali Balikpapan Bagus Susetyo dengan moderator Sekda Balikpapan Muhaimin, diwarnai ketegangan ketika Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eveliana yang turut menjadi pimpinan rapat menyentil perihal aturan baru yang melarang daerah dalam pengadaan pupuk dan alsintan sebagai program pembangunan. Pernyataan Yenni itu, spontan dibantah Yuyun selaku perwakilan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan. Menurut Yuyun, pihaknya sebelum ini tidak ada masalah dalam ploting pupuk dan alsintan dalam SIPD Balikpapan.
“Selama ini kami tidak ada masalah memasukkan pupuk dan alsintan dalam SIPD. Jika daerah dilarang, mungkin itu ditujukan untuk provinsi karena memang provinsi tidak punya kelompok tani,” komentar Yuyun.
Anggota Banggar lainnya Guntur dari PDIP ikut menyela, jika kemungkinan alsintan yang dilarang itu adalah eksa mini, yang pengadaannya dibuat satu pintu dari pusat.
Pembahasan pupuk dan alsintan dalam rapat yang diikuti anggota Banggar di antaranya Damayanti, Syarifatul Syaidah, Syarkowi V Zahri, Firnadi Ikhsan, Safuad dan Andi Faisal Asegaf, H Baba, Abdulloh dan Yusuf Mustafa itu akhirnya terhenti tanpa kejelasan, lantaran Yenni tidak bisa menunjukkan aturan larangan pengadaan pupuk dan alsintan dimaksud. (riz)
Editor : Luk
