Balikpapan, NPC – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan sudah menerima 23 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko pengaduan yang dibuka sejak 14 hingga 31 Maret 2025. Posko tersebut disediakan untuk membantu pekerja di Kota Balikpapan yang belum menerima hak THR mereka.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan, dari total aduan yang masuk, sebanyak 17 laporan diterima melalui layanan daring (online), sementara 6 laporan lainnya disampaikan secara langsung.
“Dari 6 laporan yang disampaikannya secara langsung, 1 laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan 1 kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Ani, Senin (24/3/2025).
Terdapat 2 laporan yang harus dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di pusat karena kasus tersebut berasal dari luar Kaltim. Ani menyebutkan, setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda, mulai dari proses komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait hingga masalah kesulitan arus kas (cash flow) yang dialami oleh perusahaan.
Pembukaan posko aduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir