KPU Kaltim Teruskan Putusan Pusat Stop Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris. (Ft Ist)

NPC,- Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (16/5/2024), yang menutup peluang Bupati Kukar Edi Damansyah untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada Kukar tahun 2024, diamini KPU Kaltim. Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris dikonfirmasi NPC, Sabtu (18/5/24) via seluler, membenarkan keputusan bersama pihak terkait di pusat perihal periodesasi kepala daerah ini. Fahmi mengatakan, pihaknya sebagai kepanjangan tangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, hanya meneruskan dan menjalankan putusan yang ditelurkan pusat.

“Karena itu keputusan pusat, kami di daerah akan melaksanakannya. Artinya Pilkada Kukar sudah tertutup untuk pak Edi Damansyah,” tegas Fahmi.

Melansir beritaalternatif.com, keputusan ini bermula dari pertanyaan anggota Komisi II Saan Mustopa dalam rapat bersama itu, saat menanyakan putusan MK terkait penghitungan masa jabatan (periodesasi) kepala daerah, pada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Saan lalu mencontohkan kasus di Kukar di mana Bupati Kukar saat ini, Edi Damansyah, dalam periode sebelumnya sudah memimpin Bumi Tangga Arung itu melalui jalur limpahan. Sebelumnya Bupati Kukar Rita Widyasari, setelah 19 bulan terpilih dan menjalankan pemerintahan, tersangkut kasus korupsi. Edi Damansyah yang kala itu menjadi wakilnya, otomatis naik menggantikan Rita.

Hasyim lalu menerangkan jika kepala daerah terkena masalah hukum, kemudian ia dinonaktikan ataupun diberhentikan sementara, karena statusnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka tugas-tugas sebagai kepala daerah dijalankan oleh wakilnya. Kedudukannya saat itu, meski melalui limpahan, sudah mencatatnya pernah menduduki jabatan kepala daerah.

“Yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah ketika pejabat bersangkutan tersandung kasus hukum, adalah wakilnya, sebagai penjabat sementara atau pelaksana tugas. Maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah,” jelas Hasyim Asy’ari.

Edi Damansyah dilantik menjadi (Plt) Bupati Kukar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 10 Oktober 2017.

Setelah itu, 17 bulan kemudian seiring putusnya kasus Rita, Edi resmi dilantik menjadi Bupati Kukar definitif oleh Gubernur Isran Noor di Lamin Etam pada 14 Februari 2019.

Di Pilkada 2020, Edi berpasangan dengan Rendi Solihin dan terpilih. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 26 Februari 2021.

Merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”, maka saat ini Edi Damansyah sudah terhitung dua kali menjabat Bupati Kukar. (riz)

Editor : Luk

Putusan Belum Final, Edi Damansyah Masih Berpeluang Maju di Pilkada Kukar

One thought on “KPU Kaltim Teruskan Putusan Pusat Stop Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *