BALIKPAPAN, NPC – Kelompok Kerja (Pokja) Tata Terbit DPRD Provinsi Kaltim pada 10 – 12 Oktober 2024 lakukan rapat kerja di Hotel Jatra Balikpapan. Menurut Ketua Pokja Sarkowi V Zahry, raker tersebut merupakan agenda yang telah disepakati pada rapat seluruh anggota DPRD Kaltim sebagaimana dimandatkan ke Pokja.
“Karena Alat Kelengkapan DPRD seperti komisi – komisi dan badan belum terbentuk, maka dibentuklah kelompok kerja, yang untuk Kelompok Kerja Tata Terbit bertugas menyusun Tata Tertib DPRD sebagai acuan dalam tugas – tugas kedewanan nantinya,” terang Sarkowi.
Agenda rapat kerja kali ini lanjut Sarkowi, membahas substansi tata tertib dari hasil kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia, juga arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya harus kerja cepat secara maraton dan dengan tingkat konsentrasi tinggi. Meski secara umum, dasar hukum dalam penyusunan tata tertib tidak ada perubahan signifikan mulai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juga Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kami melakukan penyesuaian dan mengakomodasi usulan kawan kawan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Juga, merumuskan kearifan lokal yang bisa dituangkan. Semua itu dalam rangka meningkatkan kinerja anggota DPRD Kaltim,” ungkap Sarkowi dari Fraksi Golkar.
Terkait target kerja disampaikan Sarkowi dilakukan penambahan waktu dari semula laporan akhir akan dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2024, menjadi 28 Oktober 2024. Ada beberapa agenda yang masih harus dilaksanakan seperti rapat kordinasi dengan pokja – pokja yang lain, sosialisasi rancangan tata tertib kepada seluruh anggota DPRD Kaltim serta konsultasi ke Kemendagri terkait finalisasi rancangan tata tertib.
“Semoga semuanya lancar, dan sesudah itu baru kami beranjak mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kaltim,” pungkas Sarkowi. (rls/oi)