Alumni Fahutan Unmul Desak Penegakan Hukum

Ketua Umum Ika Fahutan Unmul Sarkowi V Zahry.

Tanggapi Penambangan di Hutan Pendidikan Lempake

SAMARINDA-NPC– Penambangan batu bara di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake Samarinda, harus dihentikan dan perlunya penegakan hukum atas aktivitas ilegal tersebut. Karena itu, Universitas Mulawarman selaku pengelola diharapkan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menangani hal tersebut.

Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan (Ika Fahutan) Unmul menyikapi penambangan batu bara di wilayah hutan pendidikan Unmul pada saat libur hari raya. “Kami sangat prihatin dan menolak keras penambangan tersebut. Hutan pendidikan ini aset penting bagi kegiatan akademik, penelitian dan konservasi lingkungan,” kata Ketua Umum Ika Fahutan Unmul Sarkowi V Zahry yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ika Fahutan Unmul Agus Setiawan dan Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Soimah.

Dalam pernyataan sikap organisasi para rimbawan Unmul ini menegaskan bahwa pembukaan hutan pendidikan menjadi areal tambang sangat bertentangan dengan semangat komitmen konservasi dalam menjaga eksistensi hutan pendidikan tersebut. Hutan sebagai areal belajar, praktikum dan telah melahirkan begitu banyak sarjana, magister dan bahkan doktor. Kehilangan hutan ini akan berpengaruh negatif pada kualitas pendidikan dan penelitian khususnya keluarga besar Fahutan Unmul. Tak hanya itu, juga fungsi lingkungan hutan itu sendiri yang strategis dan seharusnya dilestarikan.
“Dengan ditambang, ekosistem menjadi rusak. Seharusnya semua pihak menyadari peran penting keberadaan hutan pendidikan tersebut,” demikian dalam pernyataan tertulis tersebut.

Ika Fahutan Unmul juga menyampaikan saran kepada Unmul selaku pihak yang ditetapkan sebagai pengelola agar melakukan langkah – langkah strategis. Disebutkan perlunya Unmul segera koordinasi dengan para pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, serta Dinas Pertambangan Kaltim juga Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup turun lapangan. Data dan fakta perlu diperjelas untuk pertimbangan menyusun langkah berikutnya. Bahkan , jika memang kuat dugaan kegiatan penambangan ilegal yang tentunya melanggar hukum agar diproses hukum dan dilakukan penegakan hukum secara tuntas. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *