THR Pekerja Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Jakarta, NPC – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H (2024). Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha. “Saya kira kita semua…

