MK Batalkan Hasil Fenomenal Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pencoblosan Ulang
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan PSU digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan…

