Tahun Ini Sudah 10 Bank di Indonesia Ditutup, Cek Syarat Klaim Duit Nasabah

NPC, –
Sejak awal 2024, sudah ada 10 izin usaha bank di Tanah Air dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek cara nasabah untuk mengeklaim dana simpanan miliknya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun membeberkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar. Tercatat ada 10 bank perekonomian rakyat, baik itu BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK. Terbaru, ditutupnya Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus, mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam laporannya, Senin (22/4/2024).

Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank yang tutup tahun ini. Pasalnya, sekitar dua minggu yang lalu sebelumnya, terjadi pencabutan izin PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).

Bila dihitung secara keseluruhan, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut yang tutup di Indonesia yakni PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank usai pencabutan oleh OJK, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (20/4/2024).

Syarat Uang Nasabah Tetap Aman saat Bank Bangkrut

Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal. Syarat penjaminan LPS yaitu:

  1. Tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank. .

Berapa suku bunga LPS terbaru? Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024, suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%.
Lalu, simpanan yang dijamin LPS sendiri meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain. Tak hanya itu, nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank. Perlu diketahui, sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak senilai Rp2 miliar. Adapun, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah dalam satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan pada bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account). Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening. Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. Kemudian, dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan. (disadur dari bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *