Kejati Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Perusda BKS

MNH, terduga korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim periode 2017-2020 saat digiring petugas Kejati Kaltim, Selasa (25/2/2025). Foto by Toni Yuswanto.

NPC – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur(Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru, MNH, Direktur Utama PT. GBU, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) periode 2017-2020.

Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 4 orang, setelah sebelumnya IGS (Direktur Utama Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur CV. ALG), dan SR (Direktur Utama PT. RPB) ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto menyebutkan kasus ini bermula dari kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta senilai total Rp 25,8 miliar.

“Kerjasama ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, serta tanpa studi kelayakan yang memadai. Akibatnya, kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sesuai hasil audit BPKP Kalimantan Timur,” ungkap Toni, Selasa (25/2/2025).

Tersangka MNH ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 1. (zul)
Editor: M Khaidir

sumber : https://busam.id/kejati-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-perusda-bks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *