Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur
Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai
permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO),
timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu
Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung
yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan
Tian Bahtiar tersebut.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari
    Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar,
    sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
  2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan
    penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di
    Dewan Pers.
  3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung
    tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis
    kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
    menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
  4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan
    penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga samasama saling menghormati kewenangan masing-masing.
  5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada
    kaitannya dengan produk jurnalistik.
    Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan
    Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan
    Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk
    jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan
    oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *