Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar mengenai sengketa kepemilikan Tabloid Nyata, bersama ini kami menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:
- Pengurus Baru Bukan Pelaku Sejarah Jawa Pos
Perlu ditegaskan bahwa sebagian dari pengurus baru Jawa Pos termasuk Hidayat Jati bukanlah pelaku sejarah yang membangun dan membesarkan Jawa Pos dari media kecil yang nyaris tak dikenal, menjadi salah satu raksasa media nasional. Oleh karena itu, kurang pantas jika mereka yang tidak turut berpeluh di masa awal kini tampil seolah menjadi yang paling memahami sejarah dan struktur usaha yang dibangun dengan pengorbanan luar biasa.
- Dokumen-Dokumen Lama yang Tersimpan di Kantor Jawa Pos
Perkara yang dipersoalkan terjadi lebih dari dua dekade silam. Semua dokumen dan data terkait tersimpan di kantor Jawa Pos. Ketika Bapak Dahlan Iskan secara terbuka meminta salinan dokumen-dokumen tersebut, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan justru dipersulit. Hal ini menimbulkan pertanyaan wajar: Ada apa? Mengapa dokumen tersebut tidak diberikan kepada orang yang turut membangun imperium media ini? Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
- Dalil “Pinjam Nama” Tidak Berdasar dan Tidak Bermoral
Pernyataan bahwa Bapak Dahlan hanya “meminjamkan nama” adalah dalil yang tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Justru karena kecintaan yang begitu besar kepada Jawa Pos, beliau rela mencatatkan perusahaan-perusahaan atas namanya, yang dirintisnya dan dibangun dengan usahanya sendiri mau dianggap sebagai bagian dari Jawa Pos demi kepentingan dan rencana besar saat itu: go public Jawa Pos. Sayangnya, rencana itu tidak pernah terlaksana. Kini ketika perusahaan-perusahaan tersebut dianggap milik Jawa Pos tanpa pernah ada peralihan maupun transaksi riil. Tunjukkan bukti pembayaran kepada Bapak Dahlan jika memang ada pengalihan sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu.
- Tidak Benar Pihak Dahlan Iskan Tidak Pernah Merespons Pihak Jawa Pos
Pernyataan bahwa pihak Dahlan Iskan tidak pernah merespons komunikasi dari pihak Jawa Pos adalah kebohongan. Justru pada saat upaya perundingan dilangsungkan, pihak Jawa Pos membuat laporan pidana ke Polda Jatim.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan
Johanes Dipa Widjaja

