Soal Penambangan di Hutan Pendidikan Unmul
SAMARINDA–NPC – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa pihaknya sedang berproses menangani penambangan batu bara di areal Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake Samarinda. Timnya telah turun lapangan dan telah mem-police line areal yang dirambah, namun prosesnya perlu bertahap.
Demikian disampaikan Kapolda seperti dikutip anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (9/4) di Gedung DPRD Kaltim Karang Paci.

“Tadi Pak Kapolda menyampaikan ke saya dan Pak Darlis (Darlis Pattalongi, Komisi IV DPRD Kaltim, red) bahwa beliau sudah bergerak. Kata beliau saat anggotanya ke lokasi, alat berat sudah tidak ada dan penambang belum sempat menghasilkan batu bara. Tapi itu jelas tidak bisa dibenarkan. Kata beliau akan melacak siapa yang mempunyai alat berat dan siapa pelakunya,” kata Sarkowi.
Pada rapat paripurna itu di atas podium – saat menyampaikan laporan kerja selaku Ketua Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim, Sarkowi menyampaikan perlunya dukungan dan keseriusan Pemprov Kaltim dan instansi terkait menyikapi penambangan batu bara di Hutan Pendidikan Unmul. Hutan yang jelas jelas peruntukannya untuk pendidikan, penelitian dan konservasi justru dirambah penambang saat libur lebaran.
“Mohon atensi Pak Gubernur dan instansi terkait agar tidak jadi preseden buruk kerusakan lingkungan dan jelas – jelas melukai hati masyarakat kampus Unmul khususnya dan masyarakat Kaltim pada umumnya,” ujar Sarkowi.

Saat menyampaikan pidato, Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menyampaikan pihaknya mengecam penambangan tersebut. Selain Dinas Pertambangan Kaltim turun lapangan, Gubernur juga mengucapkan terima kasih aksi cepat dan sigap jajaran Polda Kaltim menangani hal tersebut.
“Terima kasih Pak Kapolda sudah gerak cepat permasalahan hutan pendidikan Unmul yang disampaikan Bang Sarkowi tadi,” ujar Rudi Mas’ud.

Sebelumnya, Sarkowi juga menyarankan agar pihak Unmul membuat laporan polisi ke Polda Kaltim atas penambangan tersebut. Disarankan pula, sebagai pengelola Hutan Pendidikan agar Unmul pro aktif berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Samarinda, Dinas Pertambangan Kaltim serta Gakkum Kalimantan dalam mengambil langkah – langkah penanganan permasalahan tambang dimaksud.
Secara terpisah kepada media, Kepala Dinas Pertambangan Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan ilegal seluas 3,26 hektare.
“Bukaan ilegal ini tidak dilengkapi dokumen seperti izin pinjam pakai kawasan dan dokumen legal lainnya. Artinya, ini murni penyerobotan secara ilegal terhadap kawasan kehutanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,” kata Bambang. (Ist)