Balikpapan, Niagapost – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mulai mengusut dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (HPUM). Diketahui, HPUM berstatus sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dikonfirmasi tentang aduan tambang ilegal ini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dan transparansi Polda Kaltim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus ini berawal dari informasi yang kami terima pada 7 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Kaltim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” kata Yuliyanto, Senin (30/6/2025).
Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Kaltim kemudian menerbitkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025. Keesokan harinya, 20 Mei 2025, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam proses hukum yang berlangsung hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, serta 4 orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dan ahli hukum pidana.
“Pada 11 Juni 2025, kami juga telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Yuliyanto.
Ditambahkan, dalam waktu dekat Polda Kaltim berencana menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai tersangka.(mm/busam.id)
Editor : Luk

