Tim Pansus Karhutla foto bareng dengan personil BPBD Bontang. (Ft Oi)
Bontang, NPC – Kebakaran yang tingkat kejadiannya di Kaltim cenderung meningkat, ditanggapi serius Panitia Khusus (Pansus) Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) DPRD Kaltim. Pansus Karhutla mengapresiasi pembentukan badan Kelana dan Perawan RT di Bontang. Kelana yang merupakan akronim Kelurahan Tanggap Bencana dan Perawan RT atau Peta Rawan Bencana di lingkup RT, dinilai Pansus Karhutla DPRD Kaltim sebagai langkah taktis dan fokus dalam antisipasi dan penanganan bencana kebakaran. Langkah ini dinilai penting dilakukan semua daerah sebagai sistem penanggulangan potensi kebakaran di hari-hari mendatang.
Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi anggota pansus Mimi Pane menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan pansus dengan tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang, Jumat (5/7) di Kota Gas dan Pupuk itu.
“Ini contoh konkret dari BPBD Kota Bontang, sudah punya Kelana dan Perawan RT yang sangat penting,” cetus Sarkowi di hadapan Kepala BPBD Kota Bontang H Usman dan Sekretaris Sunaryo serta jajaran BPBD Bontang.

“Dalam Perda yang sedang disusun, akan kami dorong agar kearifan lokal sesuai situasi, kondisi dan karakteristik daerah diberikan porsi penting. Soal nama apa saja, silahkan. Tapi substansi dan eksistensinya itu sangat penting,” kata Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim didampingi anggota Pansus Mimi Pane dan tenaga ahli serta staf.
Dikatakan, sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah yang kompleks dan multidimensi. Suatu sistem untuk penanganan kebakaran dimana kejadiannya di Kaltim akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan, juga sebagai antisipasi akibat yang ditimbulkan dalam masalah kemanusiaan, gangguan dan kerusakan. Sementara di sisi lain, timpal Mimi anggota pansus, untuk penegakan hukum atau pidana dari peristiwa kebakaran ini tidak mudah dilakukan.
“Karena itu, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur diinstruksikan menyusun atau mengubah Perda yang sudah ada, termasuk Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan. Ini yang sedang kami kerjakan,” ungkap pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
Lebih lanjut dikatakan, adanya Perda baru tersebut diharapkan terbangun sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang komprehensif, terpadu dan terintegrasi secara vertikal maupun horisontal. Kelembagaan daerah dalam hal ini BPBD bisa diperkuat posisinya sebagai komando penanggulangan di setiap tingkatan.
“Kami juga mendorong agar perhatian pada BPBD baik provinsi maupun kabupaten – kota bisa ditingkatkan. Komitmen kepala daerah sangat penting yang harus tergambar pada kenaikan anggaran, kelengkapan sarana dan prasarana secara layak, peningkatan kapasitas personel juga dorongan untuk membentuk forum multistakeholder peduli bencana di wilayah masing – masing,” tegas Sarkowi. (riz/rls)
Editor : Luk

